Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews
Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Perundang-Undangan No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Hingga Di Itu, Ri Joko Widodo Di berkunjung Hingga Arab Saudi Di Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Lantaran Mutakhir kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.
Pasal 9 Perundang-Undangan No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Bersama Pejabat Tingginegara Agama. Kuota tambahan itu Lanjutnya dialokasikan 10.000 Sebagai jemaah haji reguler dan 10.000 Sebagai jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Di pembahasan awal Bersama Panitia Kerja Wakil Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Hingga Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Ri, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Hingga Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman mengaku, Dari Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Bersama Arab Saudi Yang Berhubungan Bersama kepadatan Hingga Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Untuk 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Hingga hotel, Sebagai Mengurangi kepadatan Hingga Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Untuk rombongan, tidak menginap Hingga tenda Mina, tapi kembali Hingga hotel Hingga Makkah, khususnya yang Disekitar Bersama jamarat.
Untuk perkembangan Lanjutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Untuk Kementerian Haji dan Umrah Saudi Di 8 Januari 2024, Bersama alokasi 10.000 Sebagai haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Bersama Pejabat Tingginegara Agama RI dan Pejabat Tingginegara Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Setelahnya Itu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.
Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Sebagai berpikir keras, mulai Untuk skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Hingga tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Di 2019, dan 8.000 Di musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Hingga Area Mina. Aturan yang terbit Di Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Hingga Disekitar kawasan Jamarat (zona yang Di ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Hingga Area Setelahnya terowongan Mu’aishim, Lagi zona lima Hingga Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebih Disekitar Bersama jamarat (tempat lontar jumrah), Lebih mahal biayanya.
“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Untuk Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!