Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Penyuapan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews
Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Pada Penyuapan diakibatkan Sebab hilangnya keteladanan Bersama para elite dan pemimpin bangsa ini Di pemberantasan Penyuapan.
Malahan perilaku Penyuapan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Penyuapan Ke tingkatan elite Lebih ugal-ugalan. Akan Tetapi sayangnya, pemberantasan Penyuapan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Ke atas dan tajam Ke bawah.
”Bersama Sebab Itu, saya kira, kontribusi terbesar Bersama melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Ke tingkat elite. Banyak Perkara Hukum Hukum yang melibatkan elite berujung Bersama tak terungkapnya Perkara Hukum Hukum itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Ke Perkara Hukum Hukum kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Pada institusi hukum,” jelasnya Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Penyuapan ini dimulai Pada operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Undang-Undang-nya. “Kini, pemberantasan Penyuapan kita merosot Bersama hulu Ke hilir, Bersama penyelidikan Perkara Hukum hingga Putusan, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pejabat Tingginegara juga banyak Penyuapan, Bersama Sebab Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Di sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Untuk Kelompok,” papar Hardjuno.
Sebagai itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Bersama membebaskan semua institusi hukum Bersama intervensi politik,” ujarnya.
Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memiliki sumber daya yang cukup serta bebas Bersama intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Di upaya peningkatan IPAK.
“Kelompok harus diberdayakan Sebagai turut serta Di pengawasan Pada perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Melewati peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Di melaporkan Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum Penyuapan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan