Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur Larang Pemutaran Online Sidang Praktisi Medis Tifa Yang Terkait Di Ijazah Jokowi

loading…

Tifauzia Tyassuma (Praktisi Medis Tifa) bakal menjalani sidang perdana Peristiwa Pidana Hukum tudingan ijazah palsu Jokowi Ke PN Jakarta Timur Di 2 Juli 2026. Foto/Puteranegara

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan Pemutaran Online atau live Pemutaran Online Di persidangan Peristiwa Pidana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Yang Terkait Di keaslian ijazah Mantan Pemimpin Negara Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Di terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Praktisi Medis Tifa. Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa.

Akan Tetapi, hingga Di ini belum ada persetujuan Untuk menyiarkan langsung jalannya sidang. “Media diperkenankan Untuk meliput sebagaimana biasa. Akan Tetapi sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan Untuk melakukan Pemutaran Online (live Pemutaran Online) Di sidang berlangsung,” kata Immanuel Ke PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Menurut Immanuel, Aturan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sambil Itu Yang Terkait Di keputusan kemungkinan pemberian izin live Pemutaran Online nantinya Akansegera bergantung Di pertimbangan majelis hakim dan pimpinan Lembaga Proses Hukum.

Baca juga: PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Praktisi Medis Tifa Di Sidang Peristiwa Pidana Ijazah Jokowi

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur Larang Pemutaran Online Sidang Praktisi Medis Tifa Yang Terkait Di Ijazah Jokowi