Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Melakukan Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November. Ada 11 Pelanggar yang menjadi incaran Ke operasi kali ini Bersama denda maksimal Rp750 ribu.
Menurut polisi 11 Pelanggar yang dimaksud Hingga antaranya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone Pada berkendara.
Polisi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Di Itu mereka yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, turut menjadi sasaran penindakan Di Operasi Patuh 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar lainnya meliputi berkendara melawan arus dan melebihi batas Kelajuan yang ditentukan.
Polisi juga Berencana menindak pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang berboncengan lebih Bersama satu orang.
Operasi ini turut menyasar kendaraan yang menerobos jalur busway serta kendaraan yang parkir Hingga trotoar.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan, termasuk upaya menutup pelat nomor Untuk terhindar ETLE juga masuk Di daftar Pelanggar yang Diselidiki polisi.
Denda
1. Menggunakan Smart Phone Pada berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas Kelajuan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang Hingga Di pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih Bersama satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Di)
11. Parkir Hingga trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).
Tetap bisa tilang manual
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan pihaknya mengutamakan penindakan via ETLE Ke operasi kali ini. Meski begitu polisi tak menutup Potensi Untuk melakukan tilang manual kepada pelanggar.
Aries juga bilang kepolisian Hingga lapangan bakal mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis Untuk penindakan Hingga Operasi Patuh.
Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan penindakan Pada para pelanggar Pada gelaran Operasi Patuh Berencana dilakukan Bersama dua cara, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
Akan Tetapi, Dadang menekankan penindakan atau penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir.
“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak Mengharapkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakuka. Digunakan dua konvensional ya yang juga Bersama menggunakan ETLE,” tutur Dadang.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berapa Denda Tilang 11 Pelanggar Operasi Patuh 2026?











