Bima –
Seorang warga Bangsa Asing (WNA) asal China berinisial WY (47) harus angkat kaki Di Indonesia Sesudah ketahuan mengelola pabrik rumput laut Ke Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). WY menjalankan Usaha tersebut Di menyalahgunakan izin tinggal kunjungan atau visa wisata.
Kantor Perpindahan Penduduk Bima mendeportasi WY Lewat Bandara Internasional Lombok Ke Jumat (30/10/2026). WY juga dikenai penangkalan atau blacklist Di lima tahun.
“Selain dideportasi, WY juga ditangkal Di lima tahun,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo Di keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak Kejahatan tersebut terungkap Sesudah Regu Intel dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan Ke Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Regu mencurigai gerak-gerik WY yang membeli rumput laut Di jumlah besar dan melakukan uji Mutu langsung Ke pabrik.
“Di hal itu, WY diamankan lalu dibawa Hingga Kantor Perpindahan Penduduk Bima Sebagai diminta keterangan Di Detail,” katanya.
Di pemeriksaan, WY diketahui masuk Hingga Indonesia menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan Di izin tinggal Di 60 hari. Izin tersebut hanya diperuntukkan Untuk kegiatan kunjungan, bukan Sebagai bekerja atau berbisnis.
Di pemeriksaan, Perpindahan Penduduk juga menemukan fakta WY mendirikan perusahaan yang bergerak Ke bidang jual beli rumput laut Ke Hu’u. Lewat perusahaan tersebut, WY telah melakukan transaksi Di volume mencapai 30 ton.
“WY mengaku rumput laut dijual Hingga Surabaya dan diekspor juga Hingga Tiongkok,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WY dinyatakan terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan yang dilakukannya merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal sesuai Syarat yang berlaku.
“Maka Itu WY dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan (blacklist) Di lima tahun,” bebernya.
Joko Widodo mengimbau seluruh orang Asing yang berada Ke Daerah Indonesia, khususnya Ke Bima dan Dompu, agar mematuhi Syarat keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai Di izin tinggal yang dimiliki.
“Kami juga harapkan Kelompok turut serta berperan aktif Sebagai melaporkan jika mengetahui keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan,” pungkasnya.
—-
Artikel ini sudah tayang Ke detikBali. Baca selengkapnya Ke sini
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketahuan Usaha Pakai Visa Wisata, WN China Diusir Di Indonesia











