Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menilai putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Yang Berhubungan Didalam sengketa nama Denza Hingga Tanah Air belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Merek Produsen Kendaraan asal China tersebut kini Lagi melakukan kajian internal Bagi menentukan langkah hukum Lanjutnya.
Luther Panjaitan,Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, mengurai hal ini dapat dilakukan Lantaran pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan paten merek dagang Hingga pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akan Tetapi perlu kita lihat bersama Di konteks ketetapannya, Hingga mana Lantaran pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya Hingga pihak lain,” kata Luther Lewat pesan singkat, Senin (5/5).
“Dari karenanya belum sepenuhnya selesai, Bagi Lanjutnya kami Lagi kaji kembali secara internal,” kata dia menambahkan.
Kendati demikian, Luther memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan Dari hakim PN Jakarta Pusat Sebelumnya Itu.
“Atas Peristiwa Pidana kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Lembaga Proses Hukum Hingga Indonesia,” kata Luther.
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Sebelumnya Itu telah menolak gugatan BYD Yang Berhubungan Didalam hak paten atas merek premium mereka, Denza. Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD Didalam basis lebih Didalam 132 bukti.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza Hingga Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.
Denza merupakan anak usaha BYD yang terfokus Di Kendaraan Pribadi Elektrik premium. Merek ini lantas mulai diperkenalkan Hingga Tanah Air Dari 2024, sedangkan paten Bagi merek dagang Hingga Tanah Air diajukan Di 8 Agustus 2024.
Akan Tetapi, nama Denza ternyata sudah diajukan PT WNA Di 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Modal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard Hybrid (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gugatan Ditolak, BYD Sebut Polemik Nama Denza Belum Selesai