loading…
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
“Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Perkara Hukum: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Ri dan Wakil Ri Tahun 2024. Kegiatan: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon),” demikian dikutip Di laman MK .
Diketahui, Perkara Hukum ini diajukan Dari 12 Pemohon. Mereka adalah Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.
Baca Juga: Denny Indrayana Akui Kirim Surat Hingga Sekolah Hingga Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Belajar Gibran
Perkara Hukum ini diajukan Di 10 September 2026. Persidangan pertama digelar Di 21 September 2026 Bersama agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Sidang Lanjutnya digelar Di 23 September 2026 Bersama agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Yang Berhubungan Bersama, dan Keterangan Badan Pengawas Pencoblosan Suara).
Sesudah Pembuktian Pemohon yang Berencana dilakukan Di hari ini, agenda sidang Lanjutnya adalah Pembuktian Termohon, Pihak Yang Berhubungan Bersama, dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Yang Berhubungan Bersama, dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan). Sidang ini Berencana digelar Di Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Belajar Gibran











