Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan Sebagai melapor Di jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan Sebagai melapor Di jalur-jalur resmi. Akan Tetapi, ia meyakini penyidik bekerja Didalam profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.
“Kami meyakini penyidik kami profesional Di bertugas. Akan Tetapi kami juga terbuka Sebagai koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan Di pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan Sebagai menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Tessa Di dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).
Kubu Hasto mengklaim Literatur dan HP tersebut tidak ada kaitannya Didalam Dugaan Pelaku sekaligus buronan Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Yang Terkait Didalam hal tersebut, Tessa meminta pihak Yang Terkait Didalam sabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Memperoleh kewenangan Sebagai menyita dokumen atau Produk Internasional bukti elektronik yang diduga Memperoleh petunjuk seputar Peristiwa Pidana yang Di ditangani, Karena Itu kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Skuat Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Terkait Didalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Di mana Di Di petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Didalam Harun Masiku,” ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Terkait Didalam Didalam strategi politik Di PDI Perjuangan, Didalam pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Akansegera datang dan juga Yang Terkait Didalam Didalam muruah partai, kedaulatan partai, Di mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Terkait Didalam Didalam Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Didalam kader PDIP Di seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Sebab Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Literatur PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional