Pejabat Tingginegara Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang Berencana Menyambut amnesti. Foto/Achmad Al Fiqri
“Soal amnesti, kami masih menunggu Bersama Kementerian Imipas soal datanya. Mudah-mudahan minggu Di, hari ini saya berkomunikasi Bersama Pejabat Tingginegara Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan Ke kami atau belum,” tutur Supratman Di ditemui Di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak bisa menindaklanjuti usulan amnesti Ke Pemimpin Negara Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang didata Bersama Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Pejabat Tingginegara Imipas Agus Andrianto Berencana Menyediakan data napi yang Menyambut amnesti Di waktu Didekat.
“Sebab tentu Kementerian Hukum tidak bisa meneruskan apa-apa kalau tidak ada basis datanya Bersama Kementerian Imipas. Karenanya beberapa Di yang lalu Pejabat Tingginegara Imipas menjanjikan Di waktu Didekat nama-nama tersebut Berencana segera diserahkan,” tutur Supratman.
“Mungkin Saja ya, proses asesmennya lebih ketat Agar itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan,” imbuhnya.
Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang Menyambut amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung Bersama Kementerian Imipas.
“Sebab yang Berencana melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak, itu kan Kementerian Imipas. Sesudah itu Lalu kami teliti, Lalu kami serahkan kepada Bapak Pemimpin Negara, Pemimpin Negara yang Berencana memutuskan berapa banyak dan siapa,” terang Supratman.
Supratman pun Mengungkapkan, pihaknya Berencana membuka napi penerima amnesti bila sudah ada data Bersama Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau Bersama Kementerian Imipas datanya sudah ada, pasti kami Berencana buka Ke publik. Supaya ada kontrol publik Untuk melihat siapa yang Berencana diberi amnesti,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ide Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data Bersama Imipas