loading…
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang Menyediakan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring dinilai tidak sah. FOTO/dok.SindoNews
“(Maka Itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum,” ujar Pakar Hukum Administrasi Negeri Universitas Padjadjaran Adrian E. Rompis Untuk keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Prabowonomics, Ke Di Sosialisme dan Kapitalisme
Adrian menilai langkah hukum KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires atau tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga. Untuk konteks hukum administrasi, ultra vires merujuk Ke tindakan institusi yang dilakukan Ke luar kewenangan yang diberikan Bersama peraturan perundang-undangan.
Menurut Adrian, persoalan tersebut bermula ketika platform pindar yang tergabung Untuk Asosiasi Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dari 2018. Tetapi Untuk putusannya, KPPU menilai Keputusan tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
“OJK dan KPPU sama-sama lembaga independen, tetapi tugas dan fungsinya berbeda. OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial. Karena Itu kedudukan hukumnya berbeda,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jatuhkan Denda Di 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah











