loading…
Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan Individu Terduga Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai Individu Terduga Untuk Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah Lewat tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan Individu Terduga berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan Untuk pihak tertentu.
“Penetapan FA sebagai Individu Terduga adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa Ke urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Regu hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Individu Terduga, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri Bersama siapa pun, termasuk Kepala Negara sekalipun
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Individu Terduga Sesuai KUHAP











