Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Tim Pembantu Ri Mendatang

Hendarman – Analis Keputusan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

Hendarman
Analis Keputusan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Janji Pemerintah Yang Berhubungan Di Di karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Di gerakan Belajar yang memperkuat karakter peserta didik Lewat harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Aktivitasfisik. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Kelompok (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Belajar, organisasi Kelompok, dunia usaha, dan media.

Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Ri Jokowi Di Pada pidato terpilih beliau Ke Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Skor penting Di janji tersebut. Pertama, Pemerintah Akansegera mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Belajar dan Pembaruan diri Untuk talenta-talenta Indonesia. Kedua, Akansegera dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Supaya bisa membawa Bangsa ini bersaing Dunia.

Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Pada Inisiatif prioritas lima tahun yang Akansegera berakhir Ke Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Permasalahan tersebut masih layak dipertimbangkan Ke Tim Pembantu Ri mendatang? Jawabannya dapat dilihat Di Keputusan yang sudah Diterapkan dan capaiannya.

Permasalahan Karakter
Lickona (1991) Di bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Belajar moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Mutakhir. Belajar moral sudah ada Dari Belajar itu dimulai. Menurutnya, Belajar sebenarnya Memiliki dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Ke Pada yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Sebagai Prestasi Kelompok yang demokratis.

Belajar karakter membentuk nilai-nilai respek Di hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Di aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Di kehidupan bermasyarakat, dan peduli Di hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Pada-Pada yang saling berkaitan erat Di moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Di pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Di bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Aksi Massa (habits of action).

Apakah Keputusan Yang Berhubungan Di karakter sudah Memberi hasil positif? Ke Umumnya, yang terjadi makin maraknya Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Kekejaman Ke jenjang persekolahan maupun jenjang Belajar tinggi. Padahal, Pemerintah telah Mengadakan dua peraturan penting Yang Berhubungan Di Kekejaman. Pertama, Peraturan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Ke Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Ke Satuan Belajar.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Permasalahan predator Kekejaman yang terjadi Ke perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memiliki nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Ke kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Kekejaman Ke satuan Belajar.

Maraknya Peristiwa Pidana yang muncul Di pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Sebagai berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memiliki keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Di proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Di mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Peristiwa Pidana dugaan Kekejaman seksual Ke salah satu perguruan tinggi Ke Sumatera Barat. Peristiwa Pidana tidak berhenti Ke penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Pembatasan pemberhentian kuliah Di pelaku. Peristiwa Pidana pelecehan Dari pimpinan perguruan tinggi Ke salah satu perguruan tinggi swasta Ke Jakarta juga terungkap. Peristiwa Pidana ini masih Di tahap pemeriksaan yang cukup lama Sebagai Merasakan bukti yang kuat.

Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Ke salah satu perguruan tinggi negeri Ke Daerah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Ke salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.

Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebihterus marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Kelompok sebagai pelaku. Malahan, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Tim Pembantu Ri Mendatang