Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mencatat ada 59 Peristiwa Pidana Hukum Yang Berhubungan Bersama penculikan hingga TPPO anak Bersama modus adopsi ilegal. Foto/SINDOnews
“Ya kalau Untuk beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 Peristiwa Pidana Hukum Ke KPAI Yang Berhubungan Bersama penculikan, perdagangan orang anak Untuk Kontek Sini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati kepada wartawan Ke Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa Peristiwa Pidana Hukum TPPO Bersama korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Justru melibatkan antardaerah Bersama menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
“Dari Sebab Itu ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah dia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan Dari suami hamil, bingung harus kemana mereka korban Tindak Kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan Untuk majikan Merasakan Tindak Kekerasan seksual ini kelompok yang tergiur Dari iklan Di ini Facebook, Bisa Jadi dulu one by one atau mulut Di mulut gitu ini masuk Di Facebook yang akhirnya tersasar,” sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mulai memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Ai menyebut KPAI berkoordinasi Bersama Cyber Crime Polri hingga Kominfo Bagi takedown dan investigasi saintifik Bagi mengetahui operasinya sejauh mana.
“Kita kerja sama Bersama Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo Bagi takedown misalnya Bagi menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah dilakukan. Dari Sebab Itu hal itu yang KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi Lebih Jelas,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Catat Ada 59 Peristiwa Pidana Hukum Penculikan hingga TPPO Anak Bersama Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023