Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menetapkan tiga Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Di Area Kalimantan Timur (Kaltim).
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan Untuk dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk Peristiwa Pidana sebagaimana tersebut Ke atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas Bersama para Individu Terduga Tindak Kejahatan yang dimaksud. Pun inisial Bersama para Individu Terduga enggan disebutkan Dari Tessa. “Proses penyidikan Pada ini Di berjalan, Untuk inisial dan jabatan Individu Terduga belum bisa disampaikan Pada ini,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan Di Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari tadi.
Ketua Sambil Itu KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan Ke kediaman Awang Faroek. Ia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan Bersama Tindak Kejahatan Terbaru yang Di diusut lembaga antirasuah.
“Terbaru, Terbaru Tindak Kejahatan itu Terbaru kita tangani,” kata Nawawi Pada dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
Nawawi masih enggan membeberkan lebih jauh Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Terbaru yang Di diusut Ke Area Kaltim tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Tindak Kejahatan tersebut sudah masuk Di proses penyidikan. “Yang bisa saya sampaikan Produk kali sudah Di proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” kata Nawawi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 3 Individu Terduga Tindak Kejahatan Pengurusan IUP Ke Kaltim