loading…
Skuat kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas Peristiwa Pidana dugaan pencemaran nama baik Yang Terkait Bersama tudingan ijazah Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21. Foto/SindoNews
“Kalau kita lihat perjalanan berkas Peristiwa Pidana ini, sebenarnya kalau menurut hukum Peristiwa Pidana ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata anggota Skuat kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Di konferensi pers Di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menekankan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan Di Peristiwa Pidana tersebut. Menurut Gafur, Bersama sisi prosedur dan aspek formil, Peristiwa Pidana itu sudah tidak layak Bagi dibawa Di persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Peristiwa Pidana Hukum Ijazah Jokowi Bersama Jessica dan Ferdy Sambo
Gafur menjelaskan berkas Peristiwa Pidana pertama kali dikirim Di kejaksaan Ke 13 Januari 2026. Sesudah itu, kejaksaan menerbitkan P18 Ke 20 Januari dan P19 Ke 26 Januari 2026. Lanjutnya, berkas kembali dikirim Ke 17 April 2026.
Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur Di Syarat hukum Peristiwa pidana.
“Kalau kita hitung Bersama tanggal 17 April sampai Lalu tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sambil berdasarkan Syarat undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Peristiwa Pidana Hukum Pencemaran Nama Baik Yang Terkait Bersama Ijazah Jokowi Sudah P21











