loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik Permintaan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Di konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, Permintaan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai Didalam hukuman pemecatan,” ujar Dimas Di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras Di Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya Didalam segi Standar maupun kuantitas putusan Proses Hukum militer sama sekali tidak kompatibel Didalam alam keadilan yang didambakan Di konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim Sistem Pemerintahan,” sambungnya.
Dia menyoroti Kekayaan Budaya Dunia impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas Di melakukan penghukuman dan penghakiman Di pelaku-pelaku Didalam oknum militer. Karenanya, Di judicial review Di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Proses Hukum Militer, pihaknya menyampaikan bahwa Tren Hukuman kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh Didalam kata adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KontraS Komentar Permintaan 2,5 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus











