Operasi Patuh 2026 Serentak Sampai Kapan?


Jakarta, CNN Indonesia —

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Mengadakan Operasi Patuh 2026 secara serentak Di 26 Oktober hingga 8 November. Di operasi tersebut polisi menyasar 11 jenis Kartu Merah lalu lintas yang dapat ditindak via tilang elektronik maupun manual.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan penindakan Pada Kartu Merah lalu lintas Di Operasi Patuh 2026 Berencana mengutamakan penggunaan ETLE.

Meski demikian, kepolisian tidak menutup Potensi melakukan tilang manual Pada pengendara yang melanggar aturan. Aries juga bilang petugas Hingga lapangan Berencana mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis Di pelaksanaan operasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut penindakan Pada pelanggar Berencana dilakukan Lewat dua mekanisme, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang Berencana diambil kepolisian. Menurut dia, penindakan dilakukan apabila Kartu Merah sudah membahayakan atau mengganggu keselamatan.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak Mencari gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga Di menggunakan ETLE,” tutur Dadang.

11 Kartu Merah dan denda yang mengacu Perundang-Undangan 22 Tahun 2009:

Sejumlah Kartu Merah yang menjadi perhatian polisi berkaitan Di keselamatan berkendara. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone Pada pengendara Di mengemudikan kendaraan.

Polisi juga mengincar pengendara Kendaraan Pribadi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Di Itu, Kartu Merah marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, masuk Di daftar sasaran penindakan Operasi Patuh 2026. Pengendara yang melawan arus maupun melebihi batas Kelajuan juga tidak luput Di pengawasan petugas.

Khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, polisi turut menyasar pengendara yang berboncengan lebih Di satu orang. Di Pada Yang Sama Sebagai Kartu Merah lainnya, polisi Berencana menindak kendaraan yang menerobos jalur busway dan parkir Hingga trotoar.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai Syarat juga menjadi sasaran. Termasuk Hingga antaranya tindakan menutup pelat nomor kendaraan Sebagai menghindari penindakan Lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

1. Menggunakan Telepon Genggam Pada berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas Kelajuan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang Hingga Di pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih Di satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Di)
11. Parkir Hingga trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Operasi Patuh 2026 Serentak Sampai Kapan?