Bisnis  

Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Untuk yang Tidak Patuh

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Lainnya (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Lainnya (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Untuk yang belum mendaftar Berencana kesulitan mengakses layanan Yang Terkait Di perpajakan. Keputusan itu tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Untuk Wajib Pajak Lainnya Orang Pribadi, Wajib Pajak Lainnya Badan, dan Wajib Pajak Lainnya Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Untuk bertransaksi Di DJP Untuk core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib Pajak Lainnya Berpotensi Untuk Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Di ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Lainnya.

“Lantaran Untuk penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Untuk bertransaksi Di DJP. Dan kami terus kerja sama Di Dukcapil Untuk lakukan pemadanan Untuk sisa 12,3 juta yang Di ini belum padan betul,” jelas Suryo Di konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Dari 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah Untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat Memperbaiki efisiensi dan efektivitas administrasi Pajak Lainnya Di mengintegrasikan data wajib Pajak Lainnya Untuk satu sistem terpusat. Di Sebab Itu, pemerintah dapat Menyimak dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Di lebih mudah dan akurat.

Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Memperbaiki kepatuhan Pajak Lainnya Di kalangan Komunitas Di sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Di wajib Pajak Lainnya yang tidak patuh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Untuk yang Tidak Patuh