Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pencoblosan Suara Lokal 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Sebagai menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Didalam paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Didalam hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Di Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (Undang-Undang ASN), Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dan TAP Lembaga Tertinggi Negara RI Nomor VII/Lembaga Tertinggi Negara/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Sebab KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Kartu Peringatan bisa saja bertambah dan ini Berencana mencederai Kedaulatan Rakyat,” kata Bagja dikutip Didalam laman resmi Penyelenggara Pencoblosan Suara, Minggu (30/6/2024).
Didalam Sebab Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Kartu Peringatan netralitas Ke pemilihan sebagaimana pernah terjadi Ke 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Berhubungan Didalam kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Ke bawah itu 22 putusan Yang Berhubungan Didalam politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Didalam sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pencoblosan Suara Lokal 2024