Pemerintah Akansegera menargetkan nilai penghapusan utang Pelaku Ekonomi Kecil mencapai Rp10 triliun Untuk satu juta orang pelaku usaha kecil Di sektor perkebunan, Pertanian dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Aturan yang diteken Bersama Ri Prabowo Subianto tersebut tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Pelaku Ekonomi Kecil Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Pelaku Ekonomi Kecil.
“Karena Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Disekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Disekitar Rp10 triliun,” terang Maman Di kompleks istana Negeri, Selasa (5/11/2024).
Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Melewati Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Negeri). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Melewati bank, Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Di Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Melewati bank, Karena Itu ini tidak ada sama sekali Melewati APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Di bank. Ingat itu ya, Di bank,” terang Maman.
Lebih Jelas, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memperoleh legitimasi hukum Untuk menghapus utang piutang Untuk Pelaku Ekonomi Kecil sektor Pertanian, perkebunan dan Pertanian. “Karena Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memperoleh legitimasi ataupun ruang payung hukum Untuk bisa menghapus,” terang Maman.
“Karena Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Untuk penghapusbukuan Di bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Pelaku Ekonomi Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanupaya lagi Di depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Pelaku Ekonomi Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun