Jakarta –
Seorang pria asal Pakistan nekat masuk Ke Markas singa. Ia mempertaruhkan nyawa Untuk konten TikTok.
Pria tersebut bernama Muhammad Azeem, seperti dikutip Di Independent UK Di Jumat (24/1). Ia masuk tanpa izin Ke sebuah penangkaran Ke provinsi Punjab, Pakistan.
Layaknya Tontonan Streaming Indonesia Didalam akhir yang dapat ditebak, Azeem berakhir Didalam luka parah akibat terkaman singa. Siapa suruh masuk Ke Markas singa?
Tetapi insiden ini Mendorong Departemen Margasatwa Punjab Sebagai memerintahkan tindakan Di pemilik peternakan tersebut. Departemen itu telah memulai proses dan memerintahkan pembatalan izin penangkaran.
Memelihara singa atau jenis kucing liar lainnya sebagai hewan peliharaan bukanlah hal yang aneh Ke Pakistan, Ke mana pengusaha kaya diketahui mengelola kebun binatang pribadi dan terkadang memamerkan hewan-hewan tersebut Sebagai umum.
Di Pada Yang Sama, pemerintah Punjab Mutakhir saja meresmikan amandemen Di Undang-Undang Margasatwa 1974 Sebagai mengatur kepemilikan dan pengelolaan hewan liar, seperti singa dan harimau. Amandemen tersebut mencakup larangan memelihara hewan tersebut Ke Area perkotaan dan pelarangan merekam video TikTok atau video lain yang melibatkan hewan liar.
Pelanggar undang-undang perlindungan satwa liar Akansegera dikenai denda hingga 500.000 PKR atau Rp 28 jutaan.
Pembantu Presiden Pembantu Presiden senior pemerintah Punjab Marryum Aurangzeb mengatakan undang-undang tersebut kini mencakup lima spesies kucing besar, yakni singa, cheetah, harimau, puma, dan jaguar.
“Pada 70 tahun terakhir, tidak ada undang-undang yang mengatur pemeliharaan hewan-hewan ini, yang menyebabkan keberadaan mereka umum ditemukan Ke Tempattinggal,” katanya.
“Larangan ketat telah diberlakukan Sebagai tidak memajang hewan-hewan ini Ke TikTok atau platform media sosial lainnya. Standar minimum telah ditetapkan Sebagai memelihara mereka, dan mereka harus ditempatkan Ke luar batas kota. Pemilik Akansegera diberi waktu Sebagai merelokasi hewan-hewan ini, kegagalan Sebagai mematuhinya Akansegera mengakibatkan tindakan hukum dan FIR,” tambahnya.
Menurut aktivis hewan, Walaupun ada persyaratan prosedural tertentu Sebagai mengimpor hewan liar Ke Pakistan, tidak ada hukum Sesudah mereka berada Ke Di negeri. Hukum yang melindungi hak-hak hewan lokal tidak berlaku Sebagai hewan yang diimpor.
Mereka mengatakan Gaya memelihara hewan liar sebagai hewan peliharaan Lebih Meresahkan seiring Didalam meningkatnya penggunaan media sosial Ke Negeri tersebut Di upaya Sebagai Meningkatkan pengikut.
Di tahun 2023, seekor macan tutul peliharaan melarikan diri dan berlarian Ke Lokasi permukiman Ke Islamabad, meneror penduduk setempat Pada berhari-hari. Video yang beredar Ke media sosial Menunjukkan kucing liar itu melompati tembok dan berlarian Ke Disekitar Kendaraan Pribadi Didalam panik. Hewan itu ditangkap hampir Sesudah enam jam dan tiga orang terluka Di insiden itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pria Ini Ngonten TikTok Ke Markas Singa, Ya Diterkamlah!