Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Memutuskan Putusan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Pada 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Bersama pidana penjara Pada 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Bersama subsider dua tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada SYL. “Memutuskan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU.
Di Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” ujar Jaksa.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun Bersama Keinginan JPU