Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (RPMK) yang Merangsang implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Aturan inisiatif Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) menuai Penilaian.

Di aspek hukum, beleid ini Dikatakan diskriminatif dan kontradiktif Di amanat Undang-Undang (Aturantertulis) serta konstitusi. Penilaian ini kian deras Sesudah ditemukan pasal-pasal tersembunyi Di peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Wakil Rakyat, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Komunitas luas. Dua Aturan ini Berpotensi Untuk mendiskriminasi berbagai kelompok Komunitas, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Berencana berdampak Ke kelompok Komunitas kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Ke pendapatan Bangsa Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Ke industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pejabat Tingginegara-Pejabat Tingginegara Yang Terkait Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Di sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Di menjaga agar Aturan pemerintah tidak merugikan Komunitas. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Di aturan-aturan Mutakhir tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Komunitas Memperoleh hak Untuk mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Di regulasi yang Dikatakan tidak sesuai Bersama kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Bersama prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Bersama konstitusi.

Sambil Itu, Ke tingkat legislatif, Wakil Rakyat RI terus Meninjau dan Mengkaji berbagai keluhan Bersama pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama. Langkah-langkah yang Mungkin Saja diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Di peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Untuk meninjau kembali atau Malahan membatalkan Aturan yang tidak berpihak Ke kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif