loading…
Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook. Foto/ The Verge
RUU tersebut, yang diperkirakan Akansegera resmi berlaku Di 1 Januari 2027, bertujuan Untuk membantu membentuk Keputusan perlindungan anak Hingga dunia maya Hingga seluruh Eropa.
Syarat utama dipresentasikan Di Pejabat Tingginegara Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Pejabat Tingginegara Keadaan Adonis Georgiadis, dan Pejabat Tingginegara Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.
RUU tersebut Akansegera dipertimbangkan Di Federasi Dewan Di tanggal 13 Oktober, Sebelumnya diajukan Untuk pembahasan dan pemungutan suara Hingga sidang pleno Di tanggal 22 Oktober.
.
Jadwal implementasi, yang dimulai Di tahun 2027, bertujuan Untuk menciptakan penyangga yang diperlukan Untuk perusahaan Keahlian Untuk Menyusun infrastruktur yang dibutuhkan.
Inti Di rancangan undang-undang Terbaru Hingga Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses Di orang tua langsung Hingga platform media sosial. Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.
Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani Mengintroduksi mekanisme verifikasi Melewati Inisiatif Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Akan Tetapi, RUU tersebut tetap berpegang Di prinsip “netralitas Keahlian,” yang memungkinkan Usaha Untuk memilih solusi Keahlian mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).
Mekanisme verifikasi Akansegera beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital. Keahlian ini memungkinkan platform Untuk memverifikasi kelayakan usia User tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook Untuk Anak-anak











