Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana Memutuskan alih peraturan dan pengawasan aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut Berencana berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya Berencana dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun Dari Undang-undang P2SK (Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni Ke Januari 2023. Dari Sebab Itu Berencana terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan Untuk Kegiatan Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai Didalam yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK telah secara intensif melakukan koordinasi Didalam Bappebti dan Bank Indonesia (Banksentral) Untuk rangka Mengharapkan dan menyiapkan segala sesuatu Bagi mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti Berencana ada minimum satu peraturan OJK yang Berencana mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang Ke prinsipnya Menerapkan keseluruhan Syarat yang sudah berlaku Ke Bappebti Di ini dan tentu kita melakukan penguatan Ke dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial
Untuk implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Untuk Bappebti Januari 2025