Jakarta, CNN Indonesia —
Aset milik Mohammad Riza Chalid, Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yang Berhubungan Didalam Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah, telah disita Bangsa. Beberapa Di antaranya merupakan koleksi Kendaraan Pribadi mewah Riza.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, Mengungkapkan penyitaan ini dilakukan berkala, mulai tanggal 4, 14, dan 26 Agustus 2025. Kini proses hal yang sama berlangsung 18 Oktober.
Ke penyitaan 4 Agustus, ada lima Kendaraan Pribadi yang disita Bangsa yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mobil Mercedes-Benz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aset Kendaraan Pribadi itu diduga milik Riza Chalid yang berasal Untuk Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Di Itu penyidik juga menyita uang tunai Untuk bentuk Kurs Mata Uang Nasional maupun Kurs Mata Uang Foreign lainnya. Uang tunai tersebut disita penyidik Untuk hasil penggeledahan Di tiga lokasi yakni Di Area Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
Berlanjut Ke 14 Agustus, penyidik kembali menyita Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi mewah Riza, Di antaranya BMW tipe 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi mewah tersebut disita Untuk dua Tempattinggal Di Bekasi, Jawa Barat.
Lalu Ke 27 Agustus Regu penyidik bergerak menyita aset Riza Chalid. Adapun yang disita Di itu adalah Tempattinggal Di kawasan elite Rancamanya, Bogor, Jawa Barat Didalam total luas 6.500 meter yang terdiri atas tiga sertifikat.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
Menurut penyidik sertifikat Tempattinggal yang disita tidak atas nama Riza Chalid, Tetapi sumber dananya berasal darinya.
Berikutnya Ke 18 Oktober, penyidik menyita Tempattinggal seluas 557 meter yang berada Di kawasan elite, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Mutakhir, Jakarta Selatan. Bangunan itu Memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Peristiwa Pidana Riza Chalid
Untuk Peristiwa Pidana ini, Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan masih menjadi buronan Kejagung.
Ia diduga terlibat Untuk Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah dan produk kilang Ke PT Pertamina, subholding, dan kontraktor Ke 2018-2023. Total Dugaan Pelaku yang dijerat Untuk Peristiwa Pidana yang merugikan Bangsa Rp285 triliun itu ada 18 orang.
Di Di Itu Riza juga ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar 9 Kendaraan Pribadi Mewah Riza Chalid Disita Kejagung