loading…
Langkah Polri Menarik Perhatian penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang bertugas Hingga Kementerian Usaha Kecil Menengah diapresiasi. Foto/Dok Polri
Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 Yang Terkait Bersama anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. “Kita puji langkah institusi Polri yang gercep Menarik Perhatian Irjen Pol Argo Yuwono kembali Hingga Mabes Polri. Kapolri dinilai sangat patuh Pada aturan dan langsung Membahas tindakan cepat Untuk meresponn putusan MK yang melarang Polri aktif mengisi jabatan sipil,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut penempatan Irjen Pol Argo Yuwono Sebab Sebelumnya Itu ada permintaan Bersama kementerian Untuk memperkuat Usaha Kecil Menengah. Selain Irjen Pol Argo Yuwono ada pula Pati Polri lainnya yang ditempatkan Hingga sejumlah kementerian dan lembaga Bangsa.
Baca juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Bersama Kementerian Usaha Kecil Menengah Sesudah Putusan MK
Akan Tetapi munculnya putusan MK tersebut, Kapolri secara bertahap Menarik Perhatian Pati yang sudah ditempatkan Hingga Kementerian atau Lembaga Bangsa. “Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil,” pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Gercep Patuhi Putusan MK





