Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Untuk RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Kepala Negara. Substansi itu Berencana mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Kepala Negara terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas Pada ditemui Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Lembaga Legis Latif ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Kepala Negara. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Bersama Sebab Itu Lantaran kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Legislatif heavy semuanya Legislatif harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Di Kepala Negara yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Untuk meminta pertanggungjawaban Yang Terkait Bersama pelaksanaan Inisiatif pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Ke paripurna Untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Di nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Bersama jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Lembaga Legis Latif Klaim Bukan Permintaan Prabowo