Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi meminta OJK memperkuat operasi siber Untuk mencegah Tindak Kejahatan inluencer gagal kelola saham terulang. Foto/SINDOnews
“Tindak Kejahatan influencer gagal kelola Penanaman Modal Asing saham ini bukan sekali terjadi. Sebelumnya Tindak Kejahatan Ahmad Rafif Raya ini, juga ada Tindak Kejahatan Jouska Perbankan. Berulangnya Tindak Kejahatan penghimpunan dana secara ilegal Didalam Komunitas ini harus diimbangi Didalam langkah antisipasi OJK salah satunya Melewati operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Ahmad Rafif Raya Melewati akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor Untuk menitipkan dana Penanaman Modal Asing. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar Untuk dikelola. Namum Rafif diduga melakukan Kegagalan Agar Merasakan kerugian besar.
Didalam data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana Didalam Komunitas. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan Lantaran sebagian besar influencer Penanaman Modal Asing bergerak Melewati berbagai platfrom media sosial.
Ke sisi lain mayoritas Komunitas tidak Memperoleh literasi digital maupun literasi keuangan memadai Agar rawan terjebak Didalam janji return tinggi.
“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan Di Tindak Kejahatan Jouska Perbankan yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial Untuk menjerat Komunitas yang ingin Penanaman Modal Asing tanpa ribet Didalam return tinggi,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat Di Menantikan Tindak Kejahatan Penanaman Modal Asing gagal. Dia mencontohkan baik Di Tindak Kejahatan Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK Terbaru bergerak Sesudah terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, Manajer Penanaman Modal Asing, penasehat Penanaman Modal Asing, dan agen penjual efek reksadana, Akan Tetapi mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran Kurs Matauang Nasional Didalam modus titip kelola Penanaman Modal Asing,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar Didalam Tindak Kejahatan waktunyabelisaham maupun Jouska Sebelumnya melakukan Penanaman Modal Asing baiknya Kandidat investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat Penanaman Modal Asing harus dibarengi Didalam pemahaman utuh Yang Berhubungan Didalam cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang Mungkin Saja terjadi. Didalam Sebab Itu jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata Lantaran Di banyak Tindak Kejahatan Mengambil Keuntungan Penanaman Modal Asing upaya mengembalikan dana Didalam investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, Lembaga Legis Latif Minta OJK Perkuat Operasi Siber