Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar Peristiwa Pidana Hukum Mengambil Keuntungan online jaringan internasional Di modus lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia
“Kami Di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Berencana menyampaikan pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum online scam jaringan internasional, Di modus lowongan kerja paruh waktu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Hingga Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkapkan, para pelaku Berencana menyebarkan pesan berantai Melewati Alat Lunak WhatsApp dan Telegram, yang Hingga dalamnya membuat link Mengambil Keuntungan. “Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan Melewati Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang Berencana dikerjakan,” katanya.
Untuk pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Individu Terduga, satu Hingga antaranya merupakan warga Bangsa Foreign (WNA). “Pertama, Individu Terduga inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,” katanya.
“Kedua, Individu Terduga inisial M merupakan warga Bangsa Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, red) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Bangsa Indonesia Sebagai bekerja Hingga Dubai secara ilegal atas perintah Individu Terduga inisial Z.S,” sambungnya.
Sesudah Itu Individu Terduga ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Hingga Dubai dan menipu WNI atas perintah Individu Terduga Z.S.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Online Scam dan Perdagangan Orang Jaringan Internasional Dibongkar