Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa
Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Di WNA dan WNI. Di jumlah tersebut, 29 berkas Peristiwa Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Ke antaranya merupakan Peristiwa Pidana tindak pidana ringan.
“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Lewat keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).
Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Peristiwa Pidana tersebut ditangani Dari Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Entikong.
“Penyelundupan manusia menjadi Permasalahan Internasional yang kompleks dan berbahaya, Bersama dampak yang luas Bagi korban, Kelompok, dan Negeri. Ancaman ini tidak hanya datang Di luar negeri, tetapi juga Di Di negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.
Ke Pada Yang Sama Di 77 Peristiwa Pidana, 32 Ke antaranya atau Di 41 persen Peristiwa Pidana adalah pidana atas Pelanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Bersama ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memperoleh dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.
“Saya instruksikan kepada semua jajaran Bagi menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Bersama APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Bagi berbuat kriminal Ke Negeri kita,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen