BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Langkah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
PKS tersebut ditandatangani Didalam Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.
Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Bagi memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Untuk rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Ke Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Merangsang peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Untuk Melakukan Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Yang Terkait Didalam ketenagakerjaan Ke Indonesia, khususnya Ke Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Bagi Memberi Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Untuk melakukan penegakan hukum atas Pelanggar-Pelanggar yang terjadi.
Sejalan Didalam itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Bagi setiap pekerja.
“Melewati Langkah-Langkah BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Bagi Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Ke Indonesia, termasuk Ke Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Untuk PKS tersebut terdapat tiga Skor utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Untuk menindaklanjuti Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Pelanggar ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Untuk mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Berikutnya, Yang Terkait Didalam Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Bagi Merangsang dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Di Instruksi Pemimpin Negara No. 2 Tahun 2021.
Lalu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Terkait Didalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Didalam sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Bagi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial