loading…
Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Di Diskusi Paripurna yang digelar besok atau Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Achmad Al Fiqri
Diskusi dipimpin langsung Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad. “Maka Berikutnya kita Akansegera Membahas keputusan Sebagai melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan Di pembicaraan tingkat II,” ujar Dasco yang langsung disambut setuju.
Baca juga: RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Ahli Kebugaran hingga Insinyur yang Bekerja Di Luar Negeri
“Karenanya RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui Sebagai dilanjutkan Di pembicaraan tingkat II Di Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI,” tambahnya.
Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan Dibagian penting Bersama upaya Sebagai membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional.
Hal ini bertujuan Menyediakan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, Menyediakan kepastian hukum Untuk pekerja dan pemberi kerja, Merangsang penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Lalu Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu Mengharapkan perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Di Diskusi Paripurna Besok











