Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Citarasa (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Pendukung Kesehatan Keadaan, dan Makeup Pembelian Barang Untuk Luar Negeri ilegal Hingga Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Lewat Perdagangan Elektronik.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Untuk penelusuran Pada peredaran produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri ilegal Hingga Jalur Digital. BPOM melakukan pemantauan Pada hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Untuk konferensi pers Hingga Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan Didalam Direktorat Siber dan Direktorat Informasi BPOM. Petugas Justru melakukan pembelian produk secara online Untuk mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.
Untuk pemeriksaan Di Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Pendukung Kesehatan Keadaan tanpa izin edar Didalam total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Disekitar Rp 6,1 miliar.
Di Itu, ditemukan 243 item Makeup tanpa izin edar dan atau diduga palsu Didalam total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Disekitar Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Didalam total temuan disebut mencapai lebih Untuk 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memperoleh izin edar Agar tidak Lewat evaluasi BPOM. Perlindungan dan Mutu kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai Di tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Pada ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Pada sampel produk Untuk mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Untuk pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Hingga Indonesia Lewat jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Lalu disimpan Hingga gudang Sebelumnya dipasarkan Lewat Perdagangan Elektronik.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Informasi Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Berhubungan Didalam lainnya.
(mal/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Hingga Perdagangan Elektronik Makin Marak











