Kasasi Dikabulkan MA, dr Piprim Minta Dikembalikan Ke RSCM


Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pejabat Tingginegara Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin Yang Berhubungan Didalam mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso Didalam RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 itu mengabulkan gugatan Praktisi Medis yang juga menjadi Ketua Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI) tersebut.

dr Piprim menyebutkan keputusan tersebut menegaskan mutasi yang terjadi tidak dapat dipertahankan secara hukum.

“Mahkamah Agung membatalkan putusan Sebelumnya, Berkata batal keputusan Pejabat Tingginegara Kesejaganan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan Penyembuhan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula Ke RSCM,” kata dr Piprim lewat akun media sosialnya, dikutip detikcom, Selasa (20/10/2026).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

dr Piprim mengatakan putusan MA harus dilaksanakan secara nyata, menyeluruh, dan konsekuen. Ini termasuk Penyembuhan Didalam seluruh akibat yang ditimbulkan Didalam mutasi tersebut.

Ia berharap hasil keputusan tersebut bisa dipatuhi dan dilaksanakan.

dr Piprim menyebut dirinya dimutasi Setelahnya pihaknya melakukan Komentar Pada sejumlah Keputusan Kementerian Kesejaganan. Selain dr Piprim yang merupakan konsultan jantung anak, IDAI mencatat sejumlah nama lain yang turut dimutasi, yakni dr Hikari Ambara Sjakti (hematologi-onkologi), dr Fitri Hartanto (tumbuh kembang), serta dr Risky Adriansyah (jantung anak).

Ia menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang atau ‘abuse of power’ imbas perbedaan pandangan soal kolegium.

“Kami memandang bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power Untuk menekan sikap kritis organisasi profesi,” ungkap dr Piprim.

“Saya dimutasi secara paksa Didalam RSCM Ke Puskesmas Fatmawati, dan saya memilih melawan Melewati jalur hukum,” tandasnya.

(avk/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kasasi Dikabulkan MA, dr Piprim Minta Dikembalikan Ke RSCM