Penyadapan Pemimpin Negara Itu Makar Pada Kedaulatan, Bukan Sekadar Kartu Kuning Prosedur

loading…

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan penyadapan ilegal Pada sejumlah nomor telepon, salah satunya milik Pemimpin Negara Prabowo Subianto. Foto/SindoNews/ Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Tindak Kejahatan penyadapan Pada Pemimpin Negara Prabowo Subianto sekadar Perdebatan hukum atau Kartu Kuning administrasi. Penyadapan ilegal ini merupakan ancaman eksistensial Pada kedaulatan Bangsa yang paling serius Dari era Reformasi.

Pengamat Politik dan Aktivis Pemuda, R. Saddam Al Jihad menolak keras jika Tindak Kejahatan ini diperlakukan sebagai Kesalahan Individu prosedur biasa. Ia menekankan bahwa komunikasi kepala Bangsa adalah jantung Di kedaulatan. Baca juga: Listyo Sigit Cs Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Penyadapan Pemimpin Negara, SBY: Kok Di Sebab Itu Gini Bangsa Kita

Menyambut Baik langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai Dugaan Pelaku, Saddam menyoroti dampak Di perbuatan yang disangkakan. Penyidik Menginformasikan adanya penyadapan tanpa dasar hukum yang berlangsung Dari 2025 hingga 2026, menyasar nomor pribadi Pemimpin Negara, pejabat Bangsa, hingga tokoh politik, yang jejak log-nya diduga dihapus Di Oktober 2026.

Istana pun telah bersikap. Pembantu Pemimpin Negara Sekretaris Bangsa Prasetyo Hadi Mengungkapkan penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai “perbuatan mengarah Hingga perbuatan makar”. ”Penilaian itu didasarkan Di potensi bahaya penyadapan Pada kepentingan Bangsa, termasuk Pada pimpinan Bangsa,” katanya, Rabu (4/11/2026).

Saddam menilai sikap Istana tersebut Memiliki pijakan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 160 Perundang-Undangan No 1/2023 tentang KUHP, yang berlaku Dari 2 Januari 2026. Pasal itu mendefinisikan makar sebagai “niat Sebagai melakukan serangan yang telah diwujudkan Di persiapan perbuatan tersebut.”

“Rumusan KUHP Terbaru ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan Untuk persiapan nyata. Penyadapan berkelanjutan Pada hampir dua tahun Pada nomor Pemimpin Negara, lalu penghapusan jejaknya, bukan lagi sekadar niat. Itu persiapan yang terstruktur dan nyata,” ujarnya.

“Menyadap Pemimpin Negara, kepala Bangsa sekaligus panglima tertinggi, tanpa dasar hukum adalah makar Pada kedaulatan Bangsa. Apa pun alasannya, Hingga Bangsa mana pun, ini kejahatan besar,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyadapan Pemimpin Negara Itu Makar Pada Kedaulatan, Bukan Sekadar Kartu Kuning Prosedur