Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Ke tahun 2025 Akansegera berdampak langsung Ke harga tiket peswat. Foto/Dok
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Untuk golongan transportasi umum , Tetapi Ke sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Untuk kategori Produk Internasional mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Iuran Wajib yang dikenakan Ke industri tersebut.
“Kalau itu tidak Dikatakan Produk Internasional mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Lantaran Iuran Wajib-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Bantuan Fluktuasi Harga,” ujarnya Di dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan Di ini industri penerbangan sendiri cukup kental Didalam transaksi Didalam Bangsa Foreign. Malahan seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Perdagangan Masuk Negeri dan Perdagangan Keluar Negeri.
Misalnya, Untuk melakukan Penanganan mesin pesawat yang harus dilakukan Ke luar negeri, maka pengirimannya dinilai Perdagangan Keluar Negeri. Ketika perbaikan telah rampung, maka Produk Internasional yang masuk Akansegera dinilai Perdagangan Masuk Negeri, meski Produk Internasional yang sama.
“Ke penerbangan itu banyak banget Perdagangan Masuk Negeri, dan impornya tuh bukan seperti kita Perdagangan Masuk Negeri Produk Internasional itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Mungkin Saja Ke Malaysia, itu dinilai Perdagangan Keluar Negeri, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Ke hitung Perdagangan Masuk Negeri,” tambahnya.
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Agar menurutnya, banyak Iuran Wajib yang dibebankan Untuk sektor transportasi udara Lantaran Dikatakan Produk Internasional mewah.
“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Pada ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Pada ini kan enggak. Lantaran aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.
“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Lantaran PPN itu dia Ke Ke luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Akansegera naik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025