loading…
Mantan anggota Pengawas Pemungutan Suara Agustiani Tio mengungkapkan bahwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan pernah meminta uang Rp40 juta kepada dirinya. Foto/Nur Khabibi
Hal itu disampaikan Tio Pada menjadi saksi Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perintangan penyidikan Bersama terdakwa Hasto Kristiyanto Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Di KPK menanyakan Tio perihal apakah ada permintaan uang Bersama Wahyu.
Tio pun mengiyakan pertanyaan tersebut. “Kapan kejadiannya?” tanya JPU.
“Saya juga lupa tanggalnya, kalau saya tidak salah, Di Pada Sebelumnya saya dijemput (terjaring OTT), pagi, 8 Januari ya,” jawab Tio.
JPU KPK Setelahnya Itu mendalami maksud Bersama permintaan uang yang disampaikan Wahyu tersebut. Tio menyebutkan, permintaan uang itu Sebagai mengganti biaya karaoke.
“Bagaimana penyampaiannya itu?” tanya JPU.
“Persisnya saya agak lupa, tapi poinnya dia menceritakan semalam dia karaokean Bersama saudara Donny Bersama saudara Saeful terus dia yang bayar habisnya sampai 40 (juta) Setelahnya Itu ‘mbak aku minta diganti dong’, gtu,” jawab Tio.
Kendati begitu, Tio mengaku tidak pernah menuruti permintaan tersebut meski Wahyu sudah mengirimkan nomor rekeningnya. “Setelahnya Itu saudara ambilkan Bersama uang itu?” tanya JPU.
“Nggak, nggak terkirim apa-apa,” jawab Tio.
“Tidak terkirim, tapi sempat Wahyu mengirim kan nomor rekening kepada saudara?” lanjut JPU.
“Betul, kalau itu ya sempat,” timpal Tio.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! Wahyu Setiawan Sempat Minta Rp40 Juta Di Agustiani Tio Sebagai Ganti Uang Karaoke